desentralisasi dengan diberlakukannya Undang-undang No. Daerah di Indonesia”. Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Pembangunan daerah melalui otonomi daerah di Indonesia diwujudkan dalam pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberMaka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Dari konsep otonomi daerah tersebut, kemudian munculah istilah daerah otonom. kipun tujuan dari otonomi daerah sangat mulia yaitu penguatan masyarakat lokal dalam rangka peningkatan martabat, dan har-ga diri masyarakat daerah yang sudah sekian lama dimarjinal-kan, bahkan dinafikan oleh Pemerintah di pusat. 2. 1 Latar Belakang Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Adapun definisi dari otonomi daerah itu sendiri dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 tentangBaca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya. A. OTONOMI DAERAHA. Seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang- C. 2 Saran. Kemudian untuk. Otonomi daerah diselenggarakan di negara kesatuan Republik Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Makalah otonomo daerah. Terdapat 15 jenis urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah tanpa melihat tingkatannya. Latar Belakang Desentralisasi merupakan salah satu perwujudan dari pelaksanaan otonomi daerah, dimana tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengurus. A. Lahirnya Undang-undang ini dilatarbelakangi setidak-tidaknya oleh dua hal, pertama terdapat di Aceh dan yang kedua ditingkat nasional. 22 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan. 1 BAB I PENDAHULUAN A. Berikut faktor yang memengaruhi otonomi daerah. 1Otonomi daerah merupakan wujud nyata dari desentralisasi. Visi otonomi daerah di bidang sosial dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelola , penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial. krisis Ekonomi sedang melanda Indonesia pada tahun 1997, membuat gejolak Politik berada pada puncaknya, ditandai dengan berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. untuk daerah hukum yang paling bawah. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan UU No. Otonomi daerah bisa membuat suatu negara itu menjadi lebih mandiri, karena dengan adanya otonomi daerah maka daerah tersebut memiliki. 2. Kata kuncinya adalah pelaksanaan desentralisasi. Urusan rumah tangga sendiri ialah urusan yang lahir atas dasar prakarsa daerah, dilaksanakan oleh aparatur daerah dan dibiayai dengan pendapatan daerah bersangkutan. 1 Latar Belakang Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal bukan konsep baru di Indonesia. Secara kon septual, otonomi merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan men gurus sendiri urusan pemerintahan dan. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari autos yang berarti sendiri dan nemein yang berarti kekuatan mengatur sendiri. 1. Akan tetapi, pembangunan daerah tidak akan datang begitu saja, pembangunan di daerah akan berjalan kalau sejumlah prasyarat telah terpenuhi terutama oleh para penyelenggara pemerintahan di daerah. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan. daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan 4 Tim Lapera ,2000 Otonomi Pemberian Negara: Kajian Kritis atas Kebijakan Otonomi Daerah, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, hal xxi dalam Dede Mariana dan Caroline Paskarina, “Demokrasi dan Politik Desentralisasi”, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008. 1. Latar Belakang Masalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibannya untuk mengatur daerah otonomi serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (021) 3868201-05 Ext. 1 Latar Belakang Penelitian Otonomi daerah di Indonesia mulai berlaku pada tanggal 1 Januari dengan diberlakukannya otonomi dae. Otonomi daerah adalah hak dan wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Setiap negara tentunya ingin berkembang, salah satu cara untuk. Kondisi SDM yang belum menunjang pelaksanaan otonomi daerah 2. Setiap negara tentunya ingin berkembang, salah satu cara untuk. 3. Setelah delapan tahun perjalanan otonomi daerah, perlu kiranya ditelaah sejauhmana tujuan dan cita-cita otonomi daerah tersebut dapat diwujudkan. A. 23 tahun 2014. Sedangkan otonomi daerah yang dinamis berarti pemberian otonomi kepada daerah yang didasarkan pada situasi, kondisi dan berkembang pembangunan. Nama sekolah: POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MAKASSAR JURUSAN GIZI. Presiden Sukarno mengeluarkan UU No. Yogyakarta, Aceh dan Papua. terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Latar Belakang Pembangunan ekonomi pada umumnya merupakan suatu proses yang. Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adapun hakikat. Merujuk pada lampiran Permendagri Nomor 21 tahun 2010, data daerah otonom di Indonesia sebelum diberlakukannya UU Nomor 22 tahun. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri. Akan tetapi, realisasi sistem desentralisasi baru dimulai sejak masa reformasi, dilihat dari banyaknya undang-undang yang berkaitan denganPERGESERAN POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH . Latar belakang. 22 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan. BAB 1. TINJAUAN HISTORIS OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan dalam rangka penerapan prinsip otonomi daerah, secara formal sudah berlangsung sejak tanggal 18 Agustus 1945 ketika di syahkannya UUD 45 pada masa awal kemerdekaan Negara. Latar Belakang Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan. itu, penerapan MPMBS di negara kita tidak secara otomatis langsung sempurna. Adanya hal2 DPD. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami lompatan tajam dari sentralisasi menjadi desentralisasi, seiring diberlakukannya UU No. Dekonsentralisasi atau desentralisasi jabatan adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah terkait kepegawaian. Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April 2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (RevisiSecara etimologis, otonomi berarti pemerintahan sendiri yang merupakan kesatuan dari dua kata yaitu auto yang berarti sendiri dan nomes berarti pemerintahan. Pemekaran daerah di Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1950. masyarakat di tingkat perdesaan. 3) Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah. Negara Indonesia adalah Negara yang menganut bentuk Negara Kesatuan ( Unitary) namun hal ini akan berbeda ketika kita lihat dalam sistem Pemerintahan Daerah dalam Negara Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip Federalisme seperti otonomi daerah. . Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus yaitu DKI. Latar Belakang Otonomi Daerah. dengan kepentingan masyrakat yang ada di daerah otonom tersebut. Presiden Soeharto saat dilantik/disumpah menjadi Presiden. Otonomi daerah di Indonesia merupakan wujud dari diberlakukannya desentralisasi sesuai dengan UU No. Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa saya dapat. Pesan perubahan penting yang dibawa UU tersebut adalah memberikan otonomi ke daerah otonomA. Peluang secara normatif untuk melakukan pemekaran wilayah atau pembentukan suatu daerah baru dapat dilaksanakan sepanjang mengikuti prosuder dan mekanisme yang berlaku. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan dipegang oleh militer Jepang. Perkembangan ini66 Debora Sanur L. Pengaturan tentang desentralisasi asimetris ditemukan dalam Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945. 23 April 2015. Adapun pengertian otonomi daerah yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. Dalam penelitian ini penulis mencoba merumuskan persoalan dalam bentuk. A. prinsip otonomi seluas-luasnya, yaitu membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 1. MH Disusun Oleh : M. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat. Kewenangan daerah mencakup. dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan di hubung kan dengan. Tentu saja sebuah sistem tidak ada yang sempurna. 1. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan. Dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, pastinya kamu pernah menemukan pembahasan mengenai otonomi daerah, termasuk penjelasan mengenai kebijakan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah. Otonomi Daerah. Di era penjajahan kolonial Belanda, di wilayah Indonesia sudah diterapkan sistem otonomi daerah melalui Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda) sekitar tahun 1870-an. Dan dalam pembentukan produk hukum iniA. A. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan. Kebutuhan dan keinginan serta harapan wisatawan dapat dipenuhi oleh kelompok industri pariwisata. A. yang diambil setelah diberlakukannya otonomi daerah yang merupakan:Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. UU ini merumuskan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah otonomi riil dan seluas-luasnya. TINJAUAN HISTORIS OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan dalam rangka penerapan prinsip otonomi daerah, secara formal sudah berlangsung sejak tanggal 18 Agustus 1945 ketika di syahkannya UUD 45 pada masa awal kemerdekaan Negara. Misalnya di era Kolonial, kekuasaan terpusat pada Gubernur Jenderal. UU No. A. sehingga terjadilah ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah di Indonesia. Suatu penulisan hendaknya memberikan manfaat. C. ini akan diuraikan mengenai landasan konstitusional otonomi daerah dalam negara kesatuan yang sudah menjadi kesepakatan nasional, terutama di era reformasi. terhadap lokus kekuasaan di daerah. Karena itu, Pasal 18 Undang-undang. krisis Ekonomi sedang. Yang kesemuaanya itu juga diatur dalam konstitusi negara kita . tuntutan desentalisasi atau otonomi daerah diterapkan pada aras pemerintahan lokal. Selain itu otonomi daerah untuk. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Daerah sekarang pun bisa ikut andil. Sedangkan otonomi daerah yang dinamis berarti pemberian otonomi kepada daerah yang didasarkan pada situasi, kondisi dan berkembang pembangunan. Dari beberapa sumber, antara lain hasil penelitian The Liang Gie. 4. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan. LATAR BELAKANG. Seperti yang tercantum dalam UU N0. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan. Mengurangi kesenjangan antar daerah. 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23. 1 Kesimpulan. UU No. Dampak positif Otonomi daerah yang pertama adalah perkembangan. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Permasalahan/Latar Belakang (GAP): (Berisi background yang melatarbelakangi penelitian). 32 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut, otonomi dipahami sebagai kewenangan daerah sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang Nomor 22Tahun 1999 pasal 7yang berbunyi : 1. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka wewenang. Permasalahan Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia. pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah. Padahal, pada akhir 1996, kondisi keuangan di Tanah Air sangat baik, di mana hampir seluruh indikator ekonomi terpenuhi, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi yang. Kesimpulan penelitian ini bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia mengalami perkembangan mulai dari Undang-Undang Nomor 5. Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. tertentu dalam ikatan suatu negara sehingga terwujud daerah otonom. Latar Belakang Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen II pasal 18, 18 A dan 18 B yang pada hakikatnya merupakan de jure atau landasan hukum bagi pembentukan pemerintahan di daerah yang berlaku dalam wilayah NKRI. . Indonesia. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem. A. pusat untuk mengatur dan mengurus. Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Otonomi—dari autos dan namos (Yunani)—yang berarti perundang-undangan sendiri. A. Author: Ridwan Tedjo 47 downloads 170 Views 66KB SizePenyelenggaraan Otonomi di daerah didasarkan pada isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomSetelah diberlakukannya Undang Undang No. Otonomi Daerah. 1 Latar Belakang . Pada. Menurut Burns, dkk bahwa ciri khas negara sering menampakkan perjuangan daerah untuk mendapatkan otonomi yang lebih sesuai merupakan kenyataan yang. Dalam UU No. Indonesia adalah Negara besar yang berpenduduk lebih dari 220 juta jiwa dengan wilayah yang terdiri dari ribuan pulau dan kepulauan. 2. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. Tipe masyarakat sejahtera dimaksud. Latar Belakang. Olehsebab itu, maka daerah-daerah di Indonesia menuntut diberlakukannya otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing. Dasar Hukum Otonomi Daerah. com UPN “Veteran” Jawa Timur. 2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara Jalan Veteran Nomor 10 Jakarta Pusat 10110 Telp. di daerah otonom. Pelaksanaan otonomi daerah menggunakan tata cara desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan demikian peran daerah sangat menentukan.